Pengusaha Minta Pemerintah Bentuk Tubuh Sawit Nasional, Ini Alasannya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).
Foto: Ilyas Fadilah/

Jakarta

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) merekomendasikan pembentukan Badan Sawit Nasional bagi perbaikan manajemen di industri tersebut. Gapki menyebut saat ini ada 37 Kementerian/Lembaga yg terlibat di industri kelapa sawit.

Menurut Ketua Generik Gapki, Eddy Martono, banyaknya Kementerian/Lembaga yang terlibat menyebabkan adanya tumpang tindih dalam pengambilan kebijakan. Oleh alasannya merupakan itu ia berharap Pemerintahan Prabowo Subianto menyerap aspirasi pembentukan Badan Sawit Nasional.

Advertisement

“Jangan hingga menyerupai tahun-tahun sebelumnya, terlampau banyak Kementerian dan Lembaga yang terlibat. Akibatnya kebijakan itu ada yg tumpang tindih,” katanya dalam rapat pers di Kantor Pusat Gapki, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Pengusaha Sawit Minta Prabowo Hati-hati Genjot Biodiesel, Ini Alasannya

Berbeda dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy mengharapkan tubuh tersebut ada di bawah kerjasama pribadi Presiden. BPDPKS sendiri merupakan tubuh layanan lazim di bawah Kementerian Keuangan.

“BPDPKS kan di bawah Kemenkeu, nanti tubuh ini tidak di bawah Menteri lagi, pribadi di bawah Kepala Negara. Makara nanti mampu mempercepat manajemen yg lebih baik,” sebutnya.

Pembentukan Badan Sawit Nasional dibutuhkan bisa mendukung kesibukan Prabowo terkait ketahanan pangan dan ketahanan energi. Apalagi bikinan sawit ketika ini condong menurun, sementara jumlah konsumsi terus meningkat.

“Tahun ini aja udah naik (konsumsi). Apalagi tahun depan B40. Nah ini jangan hingga terulang sejarah, Indonesia pernah jadi eksportir gula paling besar kedua dunia kini jadi importir,” tutur Eddy.

Badan Sawit Nasional nantinya mulai menyerupai dengan Malaysian Palm Oil Board (MPOB) yang mengurus sektor sawit mereka. Nantinya, perusahaan yang hendak memasarkan hasil crude palm oil (CPO) ke perusahaan yang lain mesti melapor ke tubuh tersebut.

“Perusahaan misalnya jual hasil CPO ke perusahaan yang lain mesti lapor dahulu ke tubuh tersebut. Makara segala tercatat dengan baik, dan bisa mengenakan penalti juga kalau tak tertib,” tutupnya.

Simak Airlangga: Dana PSR Bagi Pekebun Sawit Bakal Dinaikkan Makara Rp 60 Juta

[Gambas:Video 20detik]

badan sawit nasionalpengusaha kelapa sawitgapkibpdpks

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Daftar Hari Penting Nasional-Internasional November 2024, Cek Di Sini!

Next Post

Prabowo: Kami Punya Kepentingan Politik Namun Sepakati Kepentingan Nasional

Advertisement