Ojk Siapkan Hukum Khusus Buat Aktivitas 3 Juta Rumah

Bank Tabungan Negara (BTN) terus menggenjot penyaluran kredit rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Per November 2023, outstanding KPR subsidi BTN meraih Rp 162 triliun atau berkembang 12,3% dibandingkan November 2022 sebesar Rp 144 triliun. Pengembangan perumahan subsidi itu rata-rata dibangun diatas areal bekas persawahan.Ilustrasi.Foto: Rachman_punyaFOTO

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung aktivitas 3 juta rumah. Salah satunya soal pembiayaan di sektor perumahan yang lebih mudah.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan kebijakan yang dimaksud termasuk mutu KPR yang sanggup dinilai cuma menurut ketepatan pembayaran.

Advertisement

Kebijakan ini lebih longgar dibandingkan kredit yang lain di mana bank menganggap dengan 3 hal, adalah harapan usaha, kinerja debitur, kesanggupan membayar.

“KPR sanggup dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perkiraan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR Kredit), serta mencabut larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah sejak 1 Januari 2023 untuk mendukung segi pendanaan terhadap pengembang perumahan,” kata Mahendra dalam aktivitas pertemuan pers KSSK, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

 

Baca juga: Program 3 Juta Rumah Prabowo Jangan Sampai Lupa Sarana Transportasi

 

Selain itu, OJK bareng kementerian/lembaga serta pihak bank akan membahas perihal sumbangan likuiditas bagi pembiayaan aktivitas 3 juta rumah, mengingat besarnya keperluan dana yang dikehendaki untuk aktivitas itu. Di antaranya, lain penyempurnaan denah Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal.

 

Mahendra menekankan penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan bagi masyarakat, utamanya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bukan ialah satu-satunya aspek dalam pemberian kredit/pembiayaan.

Dia mengakui SLIK memang menjadi salah satu pemberitahuan yang sanggup digunakan dalam analisis kelayakan kandidat debitur. Namun, SLIK bukan ialah satu-satunya aspek dalam pemberian kredit. Untuk itu, OJK menampilkan layanan pengaduan bagi penduduk yang mendapat halangan dalam pengajuannya.

“OJK juga merencanakan saluran pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk memuat pengaduan jikalau terdapat halangan dalam proses pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) untuk MBR dimaksud,” imbuh Mahendra.

3 juta rumahprogram 3 juta rumah prabowo3 juta rumah gratis prabowoprabowo subiantoojkpembiayaan 3 juta rumah

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Mengenal Baye Fall: Komunitas Muslim Yg Tak Puasa Di Bulan Ramadan

Next Post

Apakah Februari 2025 Ada Libur Nasional Dan Cuti Bersama? Cek Infonya Di Sini!

Advertisement