
Jakarta –
PT Asuransi Jiwasraya yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat, sekarang sudah tidak lagi memiliki izin kerja keras bidang asuransi. Hal itu terjadi pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin kerja keras milik Jiwasraya
Pasca pencabutan izin itu, Jiwasraya tidak diperbolehkan lagi mengerjakan bisnis asuransi jiwa. Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
OJK menerangkan pencabutan izin kerja keras PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa ialah bab dari serangkaian langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
“Sejak pencabutan izin kerja keras PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dihentikan mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melaksanakan langkah-langkah lain yang sanggup meminimalisir aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip detikFinance.
Baca juga: Kasus Korupsi PT Duta Palma Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun |
Selain itu, OJK juga meminta mudah-mudahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dihentikan melaksanakan acara kerja keras di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk melaksanakan beberapa hal. Pertama, menghentikan seluruh acara kerja keras baik di kantor sentra maupun kantor di luar kantor sentra PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kedua, menyusun dan menyodorkan neraca penutupan terhadap Otoritas Jasa Keuangan paling usang 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Ketiga, menyelenggarakan rapat lazim pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin kerja keras untuk menentukan pembubaran tubuh aturan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi. Keempat, melaksanakan keharusan yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah menyelenggarakan rapat lazim pemegang saham untuk menentukan pembubaran tubuh aturan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.
Sejalan dengan itu, OJK meminta terhadap pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib menyediakan data, informasi, dan dokumen yang dikehendaki oleh tim likuidasi serta dihentikan menghalangi proses likuidasi yang dilaksanakan oleh tim likuidasi.
Baca juga: Jiwasraya Segera Bubar, Nasabah Menjerit Minta Tolong ke Prabowo |
Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T
Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T
jiwasrayaojkpencabutan izinasuransi jiwalikuidasipemegang sahamkesehatan keuanganperlindungan konsumenkeputusan ojk