Nasib Jiwasraya Usai Ojk Cabut Izin Asuransi

Puluhan karangan bunga berisi pemberian terhadap Program Restrukturisasi Polis membanjiri Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta Selasa (15/12/2020).Foto: dok. Jiwasraya

Jakarta

PT Asuransi Jiwasraya yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat, sekarang sudah tidak lagi memiliki izin kerja keras bidang asuransi. Hal itu terjadi pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin kerja keras milik Jiwasraya

Pasca pencabutan izin itu, Jiwasraya tidak diperbolehkan lagi mengerjakan bisnis asuransi jiwa. Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.

Advertisement

OJK menerangkan pencabutan izin kerja keras PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa ialah bab dari serangkaian langkah-langkah pengawasan yang dilaksanakan OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.

“Sejak pencabutan izin kerja keras PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dihentikan mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melaksanakan langkah-langkah lain yang sanggup meminimalisir aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip detikFinance.

 

Baca juga: Kasus Korupsi PT Duta Palma Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun

 

Selain itu, OJK juga meminta mudah-mudahan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dihentikan melaksanakan acara kerja keras di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk melaksanakan beberapa hal. Pertama, menghentikan seluruh acara kerja keras baik di kantor sentra maupun kantor di luar kantor sentra PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Kedua, menyusun dan menyodorkan neraca penutupan terhadap Otoritas Jasa Keuangan paling usang 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha. Ketiga, menyelenggarakan rapat lazim pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin kerja keras untuk menentukan pembubaran tubuh aturan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi. Keempat, melaksanakan keharusan yang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah menyelenggarakan rapat lazim pemegang saham untuk menentukan pembubaran tubuh aturan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.

Sejalan dengan itu, OJK meminta terhadap pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib menyediakan data, informasi, dan dokumen yang dikehendaki oleh tim likuidasi serta dihentikan menghalangi proses likuidasi yang dilaksanakan oleh tim likuidasi.

 

Baca juga: Jiwasraya Segera Bubar, Nasabah Menjerit Minta Tolong ke Prabowo

 

20D

Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T

20D

Video: OJK Catat Utang Paylater Warga RI di Bank Naik ke Rp 21,9 T

jiwasrayaojkpencabutan izinasuransi jiwalikuidasipemegang sahamkesehatan keuanganperlindungan konsumenkeputusan ojk

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Tanggal 21 Februari 2025 Memperingati Apa? Ada Hari Peduli Sampah Nasional

Next Post

Cerita Wakil Ketua Ojk: Tutup 2.500 Pinjol, Malah Timbul Lagi

Advertisement