
Jakarta –
Pemerintah selalu mendorong Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) bagi menawarkan saluran listrik di kawasan pelosok. Program BPBL yg diinisiasi sejak 2022 ini berencana buat memperluas saluran listrik serta dibutuhkan mampu mengembangkan perekonomian masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan, pemerintah bareng PLN terus berusaha memperluas saluran listrik sampai ke desa-desa dan tempat 3T (terdepan, terluar, tertinggal), biar keperluan listrik tak cuma tercukupi di perkotaan dan sektor industri, tetapi juga di semua pelosok negeri.
“Kami berharap ke depan seluruh keperluan listrik penduduk sanggup sepenuhnya dilayani oleh PLN,” ujar Jisman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Baca juga: Pengembangan Ladang Gas Baru Mesti Dikebut bagi Capai Swasembada Energi |
Ketua Komisi XII dewan perwakilan rakyat RI, Bambang Pati Jaya, menyatakan bahwa agenda Donasi Pasang Baru Listrik (BPBL) merupakan hasil kemitraan antara Komisi VII dewan perwakilan rakyat RI dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan pelaksanaan yg dipercayakan terhadap PT PLN (Persero).
Dewan Perwakilan Rakyat RI sudah menyepakati alokasi APBN 2024 buat agenda BPBL, yg mau memperlihatkan saluran listrik terhadap 150.000 rumah tangga miskin di 36 provinsi di Indonesia.
“Listrik di sekarang ini bukan hanya keperluan pokok, tetapi telah menjadi kepingan dari keseharian masyarakat. Oleh sebab itu, dewan perwakilan rakyat RI mesti menetapkan tidak ada lagi rumah tangga tak bisa yang belum menemukan pedoman listrik,” jelas Bambang.
Jisman menyodorkan target Program BPBL di tahun 2024 yaitu 150.000 rumah tangga se-Indonesia. Target ini meningkat dibandingkan realisasi tahun 2022 sebesar 80.183 rumah tangga dan tahun 2023 sebesar 131.600 rumah tangga.
“Program ini bersifat gratis dan tidak dipungut ongkos apapun. Apabila pada pelaksanaannya terdapat pungutan liar, penduduk sanggup menyodorkan pengaduan terhadap kalian, Kementerian ESDM lewat banyak sekali kanal menyerupai media lazim dan Contact Center 136,” ujar.
Calon akseptor BPBL yaitu rumah tangga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bermukim di tempat 3T, dan/atau pantas menemukan BPBL menurut validasi kepala desa/lurah atau pejabatyangsetingkat.
Tonton juga Video Berbagai Negara Gelap Gulita di ketika Earth Hour