
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menutup atau memblokir sebanyak 2.500 derma online (pinjol) ilegal di sepanjang tahun 2024. Namun seiring dengan langkah pembasmian tersebut, kembali bermunculan pinjol-pinjol ilegal baru.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Menurutnya, salah satu kendalanya merupakan alasannya merupakan kerap kali asal server-nya dari luar negeri.
“Tahun 2024 itu paling nggak sekitar 2.500 pinjol ilegal ditutup. Muncul lagi, timbul lagi, alasannya merupakan ya di dunia maya dan seringkali juga server-nya di luar negeri,” kata Mirza, dalam program Digital Economic Forum di Sopo Del Tower Mega Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Baca juga: OJK Catat Jumlah Kerugian Korban Scam Tembus Rp 700 M |
Padahal, menurutnya pinjol memiliki tugas strategis untuk membuka susukan keuangan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan penduduk yang kesusahan memperoleh susukan pembiayaan perbankan (unbankable).
Seiring dengan berkembangnya stigma negatif wacana pinjal, alhasil OJK melakukan rebranding dengan mengubah penggunaan perumpamaan pinjol legal menjadi derma daring (pindar).
“OJK kini melakukan rebranding untuk bahasa Indonesianya ya, P2P lending, teman-teman sering kini menyebutnya pinjol, kami melakukan rebranding pindar, derma daring. Kaprikornus yang resmi itu pindar, yang ilegal itu pinjol,” ujarnya.
Saat ini total ada 97 perusahaan pindar beroperasi di Indonesia. Mereka sudah sukses menyalurkan pembiayaan, dengan outstanding-nya Rp 77 triliun di Desember 2024 atau berkembang 29%.
Di segi lain, Mirza juga menyinari wacana masih banyaknya penduduk dengan tingkat literasi keuangan digital yang rendah. Tidak semua pengguna mengerti risiko dibalik layanan keuangan yang mereka gunakan, sehingga tak jarang mereka terjebak dalam transaksi yang berisiko tinggi.
“Kita menyaksikan fenomena yang mencemaskan di golongan masyarakat, khususnya generasi muda yang condong konsumtif dan kurang memikirkan imbas jangka panjang dari keputusan finansial mereka. Tawaran derma online ilegal yang terlihat menggiurkan justru menjadi jebakan yang menyibukkan dihindari,” kata dia.
Menurut Mirza, banyak dari pengguna pinjol yang dimanfaatkan untuk acara yang tidak produktif bahkan digunakan untuk bermain judi online (judol). Adapun pada lazimnya penduduk yang terjebak judol ini berasal dari golongan penduduk bawah dan kemungkinannya dari generasi muda.
OJK mengharapkan, penduduk sanggup lebih bijak dalam mempergunakan layanan tersebut. Apalagi mengingat adanya hubungan sikap pengguna dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
“Jadi kami di OJK rapat mingguan komplain paling banyak collection pindar dan buy now pay later (BNPL). Memang ini konsekuensi dunia pembayaran yang terintegrasi kalau lupa bayar atau tidak bayar P2P, tidak bayar CC (kartu kredit), tidak bayar BNPL ya masuk di metode SLIK,” ujarnya.
Tonton juga Video: OJK Blokir 6.000 Akun yang Terlibat Judi Online
pinjaman onlinerebranding pindarpinjol ilegalliterasi keuanganakses keuanganojk