Cek Detail Syarat Ketat Pinjol!

Ilustrasi Pinjol
Ilustrasi.Foto: Shutterstock

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan wacana syarat mengambil atau menyediakan pinjaman online (pinjol). Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.05/2023 wacana Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

Penerapan aturan gres ini selaku upaya memajukan mutu pendanaan dari Lembaga Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Advertisement

“Selain itu, aturan ini dibutuhkan sanggup bikin ekosistem industri yang berkembang sehat, efisien dan berkelanjutan, pemberian konsumen/masyarakat, serta mengurangi potensi risiko aturan dan reputasi bagi pelaku industri LPBBTI,” jelas OJK dalam keterangan resmi dikutip Kamis, (2/1/2025).

Baca juga: Mulai 2025, Bunga Pinjol Turun Makara Segini

Selain itu keharusan pemenuhan atas persyaratan/kriteria pemberi dana dan peserta dana dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan peserta dana baru, dan/atau perpanjangan, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.

Selain itu, OJK di sekarang ini sedang merencanakan pengaturan terkait dengan denah Buy Now Pay Later bagi Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL). Hal ini antara lain dalam rangka menguatkan pemberian pelanggan dan penduduk dan mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna PP BNPL yang tak mempunyai literasi keuangan yang cukup mencukupi dalam menggunakan produk dan layanan keuangan, serta sekaligus guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.

OJK juga meminta terhadap perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan acara BNPL mesti menyodorkan notifikasi terhadap nasabah/debitur perihal perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, tergolong pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL cuma diberikan terhadap nasabah/debitur dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah dan mempunyai pendapatan minimal sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) per bulan. Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027,” imbuh OJK.

Berikut syarat mengambil/memberikan pinjol sesuai aturan OJK

1. Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah

2. Penghasilan minimum Rp 3 juta per bulan

3. Kemudian untuk pemberi dana akan dibedakan menjadi Pemberi Dana Profesional dan Pemberi Dana Non Profesional, terdiri atas:

a. Pemberi Dana Profesional terdiri atas forum jasa keuangan, perusahaan berbadan aturan Indonesia/asing; orang perseorangan dalam negeri (residen) yang mempunyai penghasilan di atas Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI. Selain itu, orang perseorangan mancanegara (non residen); pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing.

b. Pemberi Dana Non Profesional yakni selain forum jasa keuangan, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang mempunyai penghasilan sama dengan atau di bawah Rp 500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

pinjolpinjaman onlineojksyarat pinjol

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Pbb: Layanan Kesehatan Gaza Hampir Hancur Total Respon Serangan Israel

Next Post

Petugas Bandara Ngurah Rai Dapatkan Peluru Dan Selongsong Punya Jenazah

Advertisement