Hakim Nyatakan Kerugian Negara Di Kasus Said Rp 35 M

Crazy rich Surabaya Budi Said menjalani sidang lanjutan urusan korupsi terkait jual-beli emas Antam. Sidang mendatangkan 2 saksi.Budi Said (Andhika Prasetia/)

Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap crazy rich Surabaya Budi Said dalam urusan perdagangan emas Antam. Hakim menganggap Budi Said sudah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).

Sidang putusan digelar di Persidangan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). Nilai kerugian negara menurut pertimbangan hakim berlawanan dengan nilai kerugian negara dalam dakwaan jaksa.

Advertisement

Mulanya, hakim menyodorkan Budi said sudah melakukan transaksi pembelian emas Antam di Butik Surabaya 01 terhitung sejak 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018. Hakim menyampaikan Budi Said sudah mengeluarkan duit sejumlah Rp 3.595.311.290.500 (Rp 3,5 triliun) dengan jumlah emas Antam yang tertuang dalam faktur pembelian sebanyak 5.934,2950 kg (5,9 ton).

 

Baca juga: Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Emas 1,1 Ton

 

Hakim menyampaikan secara fisik Budi Said sudah menerima emas sebanyak 5.935 kg. Hakim menyebutkan terdapat selisih keistimewaan emas yang diterima Budi Said sebanyak 0,7050 kg.

“Selanjutnya pada tanggal 12 November 2018, terdakwa juga sudah menerima keistimewaan penerimaan emas Antam dari butik Surabaya 01 itu sebanyak 58,135 kg,” kata hakim.

 

Hal itu sesuai dengan laporan hasil investigasi investigatif dalam rangka perkiraan kerugian keuangan negara atas pengelolaan aset emas pada butik Surabaya 01 PT Antam tahun 2018. Selain itu, oleh BPK tertanggal 21 September 2021, yang berisi hasil perkiraan kerugian negara PT Antam.

“Adalah kelemahan fisik emas Antam di butik Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau setara dengan nilai Rp 92.257.257.820 (Rp 92 miliar) dengan harga emas Antam 1 kg sejumlah Rp 603.777.865.315 (Rp 603 juta) selaku penyerahan fisik emas melampaui jumlah fisik emas yang mesti diserahkan sebagaimana tercantum pada faktur,” jelasnya.

“Berdasarkan laporan hasil audit perkiraan kerugian negara atas prasangka tindak kriminal korupsi terkait pemasaran emas pada butik Surabaya I tahun 2018 oleh BPKP No PE 03 dan seterusnya tanggal 26 April 2024 halaman 37, terdiri dari bahwa dari keistimewaan penyerahan fisik emas sebanyak 152,80 kg terdapat sebanyak 58,135 kg yang diterima oleh Terdakwa,” sambungnya.

Hakim menyatakan atas perbuatan Budi Said itu, menyebabkan kerugian keuangan negara emas Antam sebanyak 0,7050 kg ditambah 58,135 kg menjadi 58,841 kg atau setara dengan Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).

Selanjutnya, hakim menyatakan menurut data dan dokumen keuangan, tidak didapatkan adanya pembelian yang dijalankan oleh Budi Said atas emas Antam 1.136 kg (1,1 ton). Sebab itu, PT Antam TBK tidak punya keharusan untuk menampilkan emas Antam 1.136 kg (1,1 ton) terhadap Budi Said.

Hakim menyatakan memedomani rumusan Pasal 18 ayat 1 karakter b UU Tipikor dan ketentuan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (MA) ihwal pidana pelengkap duit pengganti. Atas dasar itu, hakim menganggap jumlah Rp 1,1 triliun tersebut belum sanggup dibebankan terhadap Budi Said selaku pidana tambahan.

“Akan tetapi meskipun demikian, perlu majelis hakim tegaskan bahwa adanya keharusan penyerahan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) didasarkan atas perbuatan yang secara melawan aturan dijalankan oleh Terdakwa, maka PT Antam secara aturan tidak punya keharusan untuk menyerahkan emas Antam sebanyak 1.136 kilogram atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 terhadap Terdakwa,” tuturnya.

Pertimbangan kerugian negara itu berlawanan dengan pertimbangan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa. Dalam dakwaannya, jaksa menganggap kerugian keuangan negara jawaban perbuatan Budi Said sebesar Rp 1,1 triliun.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa menyampaikan kerugian keuangan negara dalam urusan ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dijumlah menurut kelemahan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan keharusan penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.

Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara keharusan penyerahan emas oleh PT Antam terhadap Budi menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

 

Baca juga: Hal Meringankan Vonis 15 Tahun Bui Budi Said: Sopan-Punya Tanggungan Keluarga

budi saidhukumkorupsiLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Museum Nasional Hadirkan Festival Pithecanthropus

Next Post

Tahun Baru, Cita-Cita Baru

Advertisement