
Jakarta –
Pemerintah sudah mempersiapkan 2.000 rumah subsidi yang dapat dibeli oleh penduduk yang berprofesi selaku driver ojek online (ojol) dan taksi online. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) sudah berjumpa dengan CEO PT GoTo Gojek Tokopedia (Goto) Patrick Walujo untuk membahas wacana ini.
Syaratnya yaitu driver ojek online (ojol) dan taksi online tersebut tergolong penduduk berpenghasilan rendah dengan penghasilan bulanannya optimal Rp 14 juta. Nantinya, mereka bisa berbelanja rumah lewat sketsa KPR bersubsidi.
Salah satu syarat mudah-mudahan KPR bisa disetujui oleh pihak bank yaitu memiliki slip gaji. Namun, profesi menyerupai driver ojol ini bukan seorang karyawan tetap melainkan teman suatu perusahaan. Beberapa ojol juga ada menjadi pengemudi selaku pekerjaan sampingan, bukan pekerjaan tetap.
Lantas, apakah bisa driver ojol mengajukan KPR untuk berbelanja rumah subsidi?
Baca juga: 2.000 Rumah Subsidi Disiapkan buat Driver Ojek-Taksi Online, Ini Mekanismenya |
Menurut Direktur INDEF Tauhid Ahmad menyodorkan sah-sah saja driver ojol yang statusnya selaku teman mengajukan KPR ke bank. Salah satu syaratnya yaitu mereka sanggup menjelaskan penghasilan per bulannya lewat rekening koran apabila tak punya slip gaji. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening koran yaitu akun atau rekening yang dananya sewaktu-waktu sanggup ditarik atau disetor oleh pemiliknya (current account).
Dari data yang tertera pada rekening koran tersebut, bank akan menganggap apakah debitur tersebut bisa untuk mengeluarkan duit angsuran selama masa tenor.
“Memang yang belum ada itu sektor informal, misalnya UMKM, pendagang warung, dan sebagainya itu kan nggak ada (slip gaji). Tetapi itu mesti dibuktikan dengan rekening koran. Nanti bisa dianalisis garis lurusnya, terendahnya berapa, tertinggi, plus kesanggupan penabungnya berapa itu,” kata Tauhid terhadap detikProperti, Jumat (11/4/2025) lalu.
Ia menambahkan, apabila ia melakukan pekerjaan di sektor non formal dan memiliki beberapa pekerjaan sampingan, kandidat debitur tersebut boleh menyodorkan penghasilan dari pekerjaan sampingan tersebut. Berapa pun jumlah pekerjaan sampingan tersebut, diizinkan.
Baca juga: Pemerintah Bakal Sediakan 2.000 Rumah Subsidi buat Driver Ojek-Taksi Online |
“Boleh, sungguh boleh. Iya, syaratnya kan eligibility, mampu. Syaratnya kan sekian juta per bulan penghasilan, itu mesti di-provement,” ujarnya.
Namun, apabila ingin mengajukan penghasilan pekerjaan sampingan, pekerjaan itu mesti sudah berlangsung minimal 1 tahun, bukan 1-2 bulan berjalan.
“Nggak mungkin yang dilihat cuma 1-2 bulan terakhir, namun minimal punya penghasilan di atas sekian juta per bulan, satu tahun atau dua tahun gitu, mempunyai arti ‘ini stabil nih’. Kalau gres kemarin ini ya, bank juga kalut kan up and down ya, terlebih bisnis-bisnis menyerupai itu,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan sebelum mengajukan KPR, penduduk mesti higienis dari yang namanya riwayat pertolongan online atau judi online. Pinjaman online sanggup tercatat di SLIK OJK dan sanggup mempengaruhi penyetujuan pengajuan KPR. Sementara itu, judi online, memang tidak tercatat di SLIK OJK, namun lazimnya bank memiliki sumber data yang kredibel yang dapat mengenali hal tersebut.
“Tapi jikalau judol, rasanya data itu ada (di bank). Harus diverifikasi yang begitu-begitu (pernah judol atau tidak) ya, kan nggak mungkin yakin gitu aja,” ujarnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berhubungan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
kprslip gajirekening korancara pengajuan kprsyarat kprdriver ojek onlinedriver taksi online