Ojk Putar Otak Awasi Jual Beli Aset Kripto

Ilustrasi Cryptocurrency atau kripto
Ilustrasi/Foto: Getty Images/iStockphoto/guvendemir

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap, sampai di sekarang ini belum ada yang mutlak dalam handling (pengelolaan) aset kripto maupun aset keuangan digital. Artinya, belum ada pengaturan atau persyaratan baku di dunia internasional terkait dengan aset kripto.

Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Djoko Kurnijanto, menyatakan bahwa aset kripto sudah ditetapkan selaku aset keuangan digital. Hal ini lalu dikelola dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Advertisement

“Pengaturan di P2SK mengamanatkan terhadap OJK untuk melakukan pengaturan dan pengawasan, yang sebelumnya sudah diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), dan memang sebelumnya dengan kelas aset komoditas,” ucap Djoko di program Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2/2025).

Maka dari itu, Djoko bilang, dalam masa peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK, pihaknya perlu merencanakan dengan baik masa peralihan ini. Hal ini lantaran, di di saat yang bersamaan, para pegiat kripto sudah melakukan transaksi aset kripto.

“Ada bursa juga, ada custody juga, ada penyelenggara jasa pembayaran (PJP). Pun demikian, ada acara pendukung lain. Kita mesti berpindah ke ‘rel’ yang lain, di di saat ‘kereta’ ini tetap berlangsung dengan kencang,” tambahnya.

Baca juga: Perhatikan! Ini 4 Syarat Ketat dari OJK buat Listing Aset Kripto

Djoko membeberkan pihaknya sudah menyetel tiga fase untuk sanggup menyiapkan hal ini. Pertama, merupakan dengan menyiapkan transisi yang yang mulus.

“Jadi, soft landing ini merupakan target utama kami. Nanti sehabis soft landing, fase selanjutnya kami akan memperkuatnya. Fase ketiga merupakan fase development,” ungkapnya menambahkan.

“Undang-undang mengamanatkan adanya Peraturan Pemerintah (PP), keluar. Kemudian, PP-nya pun juga mengamanatkan adanya Nota Kesepahaman (NK) antara OJK dengan Bapebbti. Kemudian, Berita Serah Terima (BST) juga sudah ada. Transaksinya tetap sanggup berlangsung terus, penanam modal juga tetap sanggup melakukan transaksinya,” tambahnya.

Djoko bilang, fase soft landing ini sudah terjadi dan akan melakukan pengaturan dan pengawasan dalam hal aset kripto. Yang paling krusial, menurutnya, merupakan soal proses perizinan sanggup terus berjalan.

“Karena perizinan ini sudah ada yang dari Bappebti. Ada yang sudah menjadi pedagang aset fisik, dan ada juga masih ada yang kandidat pedagang aset fisik. Ini yang mau kami kejar terus. Karena sudah diklasifikasikan selaku aset keuangan, ini pengaturannya mesti sejajar dengan forum jasa keuangan di bidang lain” tambahnya.

ojkaset kriptobappebti

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Tanggal 11 Februari Memperingati Apa? Ini Daftarnya

Next Post

Bpom Ri Tindaklanjuti 96,15 Persen Usulan Bpk

Advertisement