Ojk Terima 1.672 Pengaduan Debt Collector Nakal

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumn, Friderica Widyasari Dewi.Foto: Aulia Damayanti

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 1.672 pengaduan berindikasi pelanggaran terkait sikap petugas penagihan atau debt collector. Aduan terbanyak merupakan debt collector pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, debt collector pinjol yang melakukan pelanggaran terdapat 1.106 pengaduan.

Advertisement

“Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi (Pindar) = 1.106. Perusahaan Pembiayaan 179. Perbankan = 387,” kata wanita yang erat disapa Kiki, dalam keterangannya, dikutip Senin (20/1/2025).

 

Baca juga: Pakai Pindar Harus Sadar, AFPI: Harus Paham dan Mampu Bayar Kembali

 

Sementara itu, untuk pengawasan market conduct, OJK mencatat hingga dengan triwulan III-2024, didapatkan 229 iklan melanggar dari total 14.481 iklan yang dijalankan pemantauan atau 1,58%.

Sementara untuk iklan melanggar paling banyak didapatkan dari sektor Perusahaan Modal Ventura Lembaga Jasa Keuangan (PVML) sebesar 2,80% atau 99 dari 3.536 iklan.

 

“Pelanggaran yang paling banyak didapatkan terkait, pernyataan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan pencantuman logo OJK, pemberitahuan yang sanggup membatalkan faedah yang dijanjikan pada iklan, misal: tidak mencantumkan periode promo, dan tautan spesifik untuk iklan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut,” terang Kiki

Masyarakat semakin berani melaporkan tindakan penagihan yang melanggar etika. Banyak korban mengaku mendapat intimidasi hingga ancaman kekerasan dari debt collector saat penagihan utang. Beberapa penagih bahkan mendatangi rumah atau tempat kerja tanpa izin dan membuat keributan. Situasi ini menciptakan tekanan mental bagi korban serta merusak reputasi mereka di lingkungan sekitar.

OJK langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan verifikasi terhadap perusahaan pembiayaan terkait. OJK juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menangani kasus-kasus yang mengandung unsur pidana. Selain itu, OJK mendorong perusahaan untuk merekrut penagih yang sudah tersertifikasi agar proses penagihan tetap sesuai ketentuan hukum.

Edukasi publik terus berjalan melalui media sosial dan seminar daring. OJK menargetkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak konsumen akan meningkat, sehingga mereka tidak mudah takut atau terintimidasi oleh oknum yang bertindak di luar aturan.

ojkdebt collectorpinjaman onlineperlindungan konsumenpengaduan

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Tanggal 19 Januari Memperingati Hari Apa? Ada 3 Peringatan Global

Next Post

Mengenal Baye Fall: Komunitas Muslim Yg Tak Puasa Di Bulan Ramadan

Advertisement