Sembako Tak Kena Ppn 12%, Rp 265 T Batal Masuk Kantong Ri

Wakil Menteri Keuangan Suahasil NazaraFoto: Ilyas Fadilah/

Jakarta

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan ada pendapatan negara yang hilang alasannya yakni kebijakan pembebasan PPN untuk beberapa komoditas. Seiring dengan peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% tahun depan, pemerintah menggelontorkan beberapa insentif pembebasan PPN salah satunya.

Sebagai contoh, beberapa barang yang dikenakan PPN 0% antara lain menyerupai kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, transportasi umum, sampai jasa keuangan.

Advertisement

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan ada pendapatan negara yang hilang alasannya yakni ada PPN yang tidak terpungut alasannya yakni sengaja dibebaskan senilai Rp 265 triliun. Pendapatan yang hilang itu disebut selaku belanja perpajakan.

 

Baca juga: Netflix dan Spotify cs Kena PPN 12% Tahun Depan

 

“Dalam pengumuman pelaksanaan UU HPP tadi kita perhitungan di 2025 belanja perpajakan, khusus belanja PPN, artinya PPN yang tidak dipungut akan meraih Rp 265 triliun naik dari tahun ini yang sekitar Rp 230 triliun,” ungkap Suahasil di Gedung Djuanda Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Bukan hanya PPN, Suahasil menyampaikan masih ada juga belanja perpajakan dari aneka macam instrumen pajak. Mulai dari pajak penghasilan sebesar Rp 144,7 triliun dan juga jenis pajak yang lain senilai Rp 35,2 triliun.

 

Diprediksi belanja perpajakan di tahun 2025 meraih Rp 445,5 triliun. Jumlah itu sama besarnya dengan 1,83% dari produk domestik bruto (PDB) di Indonesia. Untuk tahun 2024 ini sendiri belanja perpajakan meraih Rp 399,9 triliun atau meraih 1,77% dari PDB.

“Secara keseluruhan belanja perpajakan kita perkirakan, kita sanggup proyeksi meraih Rp 445,5 triliun, ini sebesar 1,83% dari PDB,” sebut Suahasil.

ppnsembakobelanja perpajakan

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Pegadaian Telah Usikan Izin Kerja Keras Bank Emas Ke Ojk

Next Post

Upacara Hari Ibu Nasional 2024 Beserta Susunan Acara

Advertisement