Kasus Korupsi Timah, Staf Keuangan Smelter Akui Setor Rp 7,8 M Ke Helena Lim

Helena Lim menjalani sidang lanjutan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang mendatangkan dua saksi.
Helena Lim (Foto: Ari Saputra)

Jakarta

Jaksa mendatangkan staf bab keuangan PT Sariwiguna Binasentosa, Elly Kohari, selaku saksi urusan prasangka korupsi pengelolaan timah. Elly mengakui pernah mengirim duit senilai Rp 7,8 miliar ke money changer milik crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Elly bersaksi untuk Harvey Moeis, yang mewakili PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Mulanya, Elly mengakui adanya perintah menyetorkan duit ke money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena.

Advertisement

“Ada nggak PT SBS (PT Sariwiguna Binasentosa) itu membayar ke PT Quantum Skyline?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).

“Ada Pak,” jawab Elly.

Baca juga: Cerita Saksi Ditelepon DPO Kasus Korupsi Timah: Abang Ada Diperiksa Nggak?

Elly mengaku tak pernah diminta melaksanakan penyetoran duit dalam jumlah banyak sebelum PT Sariwiguna Binasentosa melakukan pekerjaan sama dengan PT Timah Tbk. Dia mengaku diberikan nomor rekening dan jumlah duit yang mesti disetorkan.

“Awalnya suruh setor itu gimana?” tanya jaksa.

“Saya tidak ingat pak, cuma diminta untuk menyetorkan ke rekening yang sudah ditunjuk,” jawab Elly.

“Periodenya?” tanya jaksa.

“Seingat saya sejak adanya kolaborasi dengan PT Timah,” jawab Elly.

“Sebelumnya pernah nggak sih suruh nyetor-nyetor begini?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab Elly.

Elly juga tak tahu kegunaan penyetoran duit tersebut. Dia menyampaikan perintah itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa periode Juan yang lalu digantikan Robert Indarto.

“Tapi manfaatnya nggak tahu?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Elly.

“Dan kerabat cuma nyetor aja?” tanya jaksa.

“Hanya mengerjakan saja,” jawab Elly.

Baca juga: Saksi Kasus Timah Sebut Jokowi Ingin Penambang Ilegal Makara Legal

Elly menyampaikan duit yang disetorkan ke money changer PT Quantum Skyline Exchange milik Helena sebesar Rp 7,8 miliar. Penyetoran dijalankan dalam lima kali transfer.

“Berapa kali tadi, ada Rp 7 miliar ya?” tanya jaksa.

“Untuk Quantum ada Rp 7 miliar, lima kali,” jawab Elly.

“Menentukan jumlah besarannya dari mana?” tanya jaksa.

“Dikasih tahu juga oleh Bapak Juan,” jawab Elly.

“Almarhum Juan, Pak Robert juga?” tanya jaksa.

“Setelah Pak Juan meninggal dilanjutkan Pak Robert Indarto,” jawab Elly.

“Jumlahnya Rp 7.829.500.000?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elly.

Elly mengakui perintah penyetoran miliaran rupiah juga dijalankan ke perusahaan lain selain milik Helena. Jaksa pun merincikan nilai transferan tersebut meraih miliaran.

“Yang untuk (PT) Dolarindo Intravalas Primatama Rp 12.428.878.000?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Elly.

“PT Inti Valuta Sukses dari rekening BCA sebesar Rp 1.412.000.000?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Elly.

“Terus PT Mekarindo Abadi, bank Mandiri sebesar Rp 1.504.955.000?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elly.

Baca juga: Cerita Eks Pejabat PT Timah Sulit Atasi Penambang Liar: Masalah Perut Rakyat

Elly mengaku tak tahu siapa pemilik perusahaan tersebut. Dia menuturkan money changer dan perusahaan itu tak berada di Pangkal Pinang.

“Tahu milik-milik siapa?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu alasannya merupakan bukan berada di Pangkal Pinang, PT, PT ini tidak di Pangkal Pinang,” jawab Elly.

“Jadi, perusahaannya tidak ada di Bangka Belitung?” tanya jaksa.

“PT, PT yang disebut ini tidak ada,” jawab Elly.

“Penukaran valas ini tidak perusahaannya di Pangkal Pinang?” tanya jaksa.

“Tidak ada, dalam rupiah ini. Menyetorkannya dalam rupiah ditugaskan setor ke rekening ini, jumlahnya sekian,” jawab Elly.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara jawaban pengelolaan timah dalam urusan ini meraih Rp 300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di urusan timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

“Bahwa jawaban perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bahu-membahu Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas sudah memicu kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ungkap jaksa di saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

helena limkasus korupsi timahkasus timahsidang urusan timahLoading...Hoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Hari Literasi Internasional 2024: Tema Dan Tanggal Peringatannya

Next Post

Ini Kiprah Retno Marsudi Selaku Delegasi Khusus Pbb Bidang Air

Advertisement