
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan menjerat para influencer yang asal pilih mengiklankan layanan-layanan jasa keuangan. Tindakan tegas ini nantinya akan terkandung dalam regulasi yang tengah digodok OJK.
Informasi ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Sarjito. OJK mengimbau para influencer dapat mengetahui produk keuangan yang dipromosikannya sebelum menyampaikannya ke publik.
“Saya kira selebgram-selebgram, influencer-influencer, itu kita akan jeratin. Nanti kita sedang buat aturan, kalau di pasar modal udah terperinci (aturannya),” ungkap Sarjito, dalam program d’Mentor , ditulis Jumat (15/9/2023).
Dia mencontohkan, di pasar modal, ada hukum yang menyatakan apabila seseorang tidak cukup waspada untuk menyatakan kebenaran materiil atas sebuah efek, akan dijerat pidana 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. Aturan serupa disebutnya akan dipraktekkan untuk produk keuangan di luar pasar modal.
“Artinya apa? Kita nggak boleh dong ada influencer yang ngomong ini, ini, ini (sembarangan). Kalau mereka mau endorse, mesti tahu ini apa yang di-endorse, legalitasnya, judi apa nggak. Makanya legalitas menjadi penting,” imbuhnya.
Baca juga: OJK bakal Panggil Pinjol Terindikasi ‘Promosi’ Judi Online |
Sarjito menilai, tak jarang tugas influencer yang ‘sembarangan’ mengiklankan layanan jasa keuangan malah menghasilkan pekerjaannya kian sulit. Misalnya saja dalam masalah Doni Salmanan, salah seorang influencer yang sempat mendekam di penjara alasannya yakni menjual platform investasi ilegal seumpama Binomo. Aktivitas flexing yang dilakukannya memukau hati penduduk untuk ikut investasi ilegal hingga banyak korban berjatuhan.
“Kadang-kadang kita ketipu juga dengan adanya, kita risau juga, penduduk kita. Coba lihat, pada di saat ‘murah banget’, itu sama Doni Salmanan. Saya juga lihat podcast-nya itu orang-orang penting juga. Masyarakat kita praktis terpuaskan sama yang namanya sukses. Makara kalaupun bahasa kerennya itu too good to be true,” ujarnya.
OJK sendiri terus melakukan pengawasan menyangkut aktivitas-aktivitas pelaku kerja keras investasi maupun layanan jasa keuangan lainnya. Selain itu, Sarjito juga tetap mengimbau penduduk agar selalu berhati-hati, paling tidak melalui 2L.
“Kita di OJK mengingatkan yang paling praktis 2L, Legal dan Logis. Kalau tidak legal, jangan, kalau tidak logis jangan. Tapi balik lagi ke fenomena di masyarakat, apakah kita dapat melarang/ pola merokok aja iklannya ini, tetap aja merokok,” pungkasnya.