
Jakarta –
Kepala Negara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, buruh akan mengerjakan mogok nasional jikalau permintaan peningkatan upah minimum tahun depan tidak dipenuhi dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang (UU) Cipta Kerja merugikan buruh. Mogok kerja dijadwalkan mulai berjalan selama 3 hari.
Sebagaimana diketahui, pihaknya merekomendasikan peningkatan upah minimum tahun depan 8-10%.
“Puncaknya bila 1 November tetap keputusan upah minimum di bawah 8%, terlebih di bawah inflasi dan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja merugikan buruh dalam keputusan MK, mogok nasional,” katanya dalam rapat pers, Kamis (10/10/2024).
“Bulan November kalian belum tentukan tanggalnya bulan November tiga hari berturut-turut mogok nasional, bulan November 2024. Kalau peningkatan upah minimum di bawah 8% dan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja keputusan MK merugikan buruh,” tambahnya.
Baca juga: Buruh Beberkan Bukti Daya Beli Lagi Indolen |
Dia menerangkan, pihaknya juga akan menggelar agresi besar-besaran. Aksi tersebut mulai melibatkan ratusan ribu buruh.
Aksi tersebut menuntut dua hal merupakan peningkatan upah minimum 8-10% pada tahun 2025 dan mencabut omnibus law terutama klaster ketenagakerjaan dan petani.
“Peserta agresi 100 ribu orang bahkan dapat lebih dulu dikerjakan di 38 provinsi, lebih dari 300 kabupaten kota, waktu agresi selama 7 hari berturut-turut,” katanya.
Tambahnya, agresi tersebut berjalan dari 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024. “Waktu agresi merupakan 7 hari mulai tanggal 24 Oktober hingga dengan 31 Oktober 2024, agresi mulai dibarengi 100 ribu buruh lebih di seluruh daerah Indonesia bergelombang terus-menerus,” terangnya.
Simak Video ‘Ini Tuntutan Partai Buruh ke Pemerintahan Prabowo Kelak’: